Arti Kata Mekatukan dalam Bahasa Bali Viral di TikTok Adalah Apa? Tak Disangka Ternyata Ini Artinya

photo author
- Senin, 7 Agustus 2023 | 21:14 WIB
Ilustrasi arti kata Mekatuk atau Mekatukan dalam bahasa bali yang viral di TikTok.  (Freepik.com/@racool_studio)
Ilustrasi arti kata Mekatuk atau Mekatukan dalam bahasa bali yang viral di TikTok. (Freepik.com/@racool_studio)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Inilah arti kata Mekatukan dalam Bahasa Bali yang viral di TikTok dan menjadi perbincangan hangat.

Dalam era digital dan interaksi sosial yang semakin berkembang, tidaklah mengherankan jika muncul kata-kata baru dalam bahasa gaul.

Bahasa gaul juga sering mengundang perhatian dan menjadi bagian dari tren komunikasi.

Salah satu kata yang muncul baru-baru ini adalah Mekatuk, yang berasal dari bahasa Bali dan mendadak menjadi viral di platform TikTok.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Bakso Paling Enak di Semarang, Tetelan dan Isian Daging Full, Tekstur Lembut, Pernah Coba?

Namun, di balik popularitasnya, terdapat makna yang mungkin belum diketahui oleh banyak orang.

Mekatuk adalah kata dalam bahasa Bali yang mendadak meroket ke popularitas di dunia maya.

Banyak warganet yang menggunakannya dalam berbagai konteks, termasuk komentar, caption, dan postingan di media sosial.

Fenomena ini menarik perhatian banyak orang, baik dari kalangan pengguna bahasa Bali maupun mereka yang penasaran tentang arti kata tersebut.

Baca Juga: Turun hingga 700 Ribuan! Daftar Harga HP Samsung Terbaru Makin Murah Ada Galaxy A04 yang Dijual Sejutaan

Apa Arti Mekatukan dalam bahasa bali yang berasal dari kata Mekatuk?

Di tengah kepopuleran kata Mekatuk, ternyata banyak orang yang belum mengetahui makna sebenarnya.

Beberapa orang bahkan merasa menyesal telah mengucapkannya tanpa mengetahui konteks yang tepat.

Fakta menariknya, Mekatuk sebenarnya memiliki makna yang kurang sopan dalam bahasa Bali, terutama jika diucapkan secara langsung.

Baca Juga: Kapan Cair KIP Kuliah 2023 Semester Ganjil? Ini Jadwal Pencairan Biaya Hidup Semester 3 dan 5, Cek Tahapannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X