• Daftar instansi pemerintah yang ASN-nya tidak boleh WFH, diantaranya:
- pelayanan tingkat kelurahan,
- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
- Dinas Perhubungan
Baca Juga: Burung Perkutut Katuranggan yang Satu Ini Selalu Menunduk, Ternyata Punya Tuah Tersembunyi!
- layanan rumah sakit umum daerah (RSUD)
- Satpol PP
- Puskesmas
Dikatakan bahwa tidak semua instansi pemerintah diperbolehkan WFH, khususnya bagi mereka yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
Selain yang kami sebutkan tadi, tentu masih ada instansi-instansi pemerintahan lain yang tidak boleh menerapkan peraturan WFH Ini.
Baca Juga: WFH ASN DKI Jakarta karena Polusi, Begini Aturan Lengkapnya, Jangan Sampai Salah Menafsirkan!
Demikian, itu tadi adalah informasi soal sederet instansi pemerintah yang tidak boleh menerapkan WFH di DKI Jakarta.***(Adis Pratama)