BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Data Pengadikan Negeri Batang mencatat awal tahun hingga September 2023 ada sekitar 1.312 kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama. Terdiri dari 1.054 kasus cerai gugat dan 258 cerai talak.
Sedangkan 2022 cerai gugat sebanyak 1.542, talak 464, 2021 cerai gugat 1.526, cerai talak 464. Sedangkan tahun 2022 cerai gugat 1.608 dan cerai talak sebanyak 455.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin menyebut angka perceraian di Batang mengalami kenaikan tiap tahun dan terbilang tinggi.
Baca Juga: Era Digitalisasi, Disparpora Batang Bangun Aplikasi Kepariwisataan
"Dilihat trennya naik. Kemarin pas covid memang sedikit menurun. Hanya saja untuk September ini saja sudah lebih dari setengah kasusnya tahun lalu. Kami tetap berharapnya bisa lebih rendah dari tahun lalu, meski secara prediksinya bisa melebihi tahun lalu, jika melihat masih adanya beberapa bulan sebelum tutup tahun," ujar Ikin Selasa 12 September 2023.
Alasan perceraian ada beberapa faktor yakni perselingkuhan, tapi masalah ekonomi masih menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di Batang.
"Kita sudah melakukan upaya mediasi. Selain itu juga ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan, permohonan perceraian itu diterima atau ditolak,"ungkapnya.
Seperti perkara perceraian dengan alasan suami / istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan.
Baca Juga: Konsisten Terapkan SMK3 di PLTU Batang, PT BPI Raih Bendera Emas dari Kemenaker RI
Atau perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Batang, Sodikin membenarkan jika tingkat perceraian di Batang cukup tinggi. Menurutnya dari data di tahun 2022, jumlah perceraian di Batang berbanding 1:4 dengan angka pernikahan di Batang.
"Jadi di tahun 2022 kemarin, totalnya ada sekitar 2ribuan kasus perceraian yang diputuskan PA. Dan di tahun 2022 kemarin ada sekitar 8rban pasangan di Batang yang menikah. Ibaratnya dari 4 pengantin itu 1 bercerai," ujarnya.
Sebagai upaya meminimalisir, pihaknya menggandeng ormas-ormas di Batang, untuk meningkatkan kualitas keluarga. Sehingga di tiap keluarganya terbentuk keluarga yang berkualitas, siap secara mental dan finansial, dalam menghadapi mahligai pernikahan.
Baca Juga: Harga Beras Meroket, Bulog Cabang Pekalongan Tak Mampu Serap Beras Lokal, Andalkan Beras Impor