“Alhamdulillah untuk saat ini kondisi Batang dalam keadaan kondusif, tidak ada hal hal yang memicu dan membuat panas situasi sebagainya,” kata Lani.
Dirinya berharap, dengan adanya aturan ini maka dapat terwujud pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
Untuk diketahui, selain diterbitkannya SE Bupati Batang, netralitas ASN juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca Juga: Jawaban Kocak Kaesang Pangarep Soal Aturan PDIP 1 Keluarga 1 Partai: Mau Diliatin KK Saya?
Masih dalam SKB tersebut, terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.
Di mana dalam poin 4, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.
Sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon (presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota).
Dalam poin 4 itu juga mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal like, comment, dan share, termasuk membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota)..
Sementara dalam poin 5, juga diatur larangan unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos.