AYOSEMARANG.COM -- Berikut adalah daftar besaran UMK Jabodetabek 2024 bila disetujui oleh pemerintah naik 15%.
Jabodetabek merupakan singkatan dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. yang di mana semua merupakan sebuah kawasan megapolitan yang terdiri dari Jakarta dan kabupaten/kota yang mengelilinginya.
Jabodetabek secara umum adalah suatu kawasan yang mencakup 14 wilayah administrasi kabupaten/kota yang berasal dari 3 provinsi, yaitu seluruh Provinsi DKI Jakarta serta sebagian Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Baca Juga: UMK di Kota Mojokerto Jadi Berapa 2024? Begini Proyeksinya Kalau Jadi Naik 15 Persen, Tembus 3 Juta?
Sebagai kawasan megapolitan, tentu banyak sekali para pencari kerja yang ingin bekerja di daerah tersebut.
Namun alangkah baiknya bila kita mengetahui besaran UMK Jabodetabek 2024 bila sudah disetujui oleh pemerintah sebesar 15%.
Belakangan ini memang sedang ramai diperbincangkan tentang kenaikan upah minimum atau UMK/UMP 2024.
Kenaikan upah minimum atau UMK 2024 ini pun merupakan tuntutan yang terus digelorakan oleh para buruh di tanah air, termasuk daerah Jabodetabek.
Baca Juga: UMK Kabupaten Sidoarjo 2024 Naik? Segini Besarannya
Tuntutan kenaikan UMP 2024 dan UMK 2024 serta UMK Jabodetabek yang disampaikan oleh para buruh pun adalah sebesar 15%.
Untuk itu, berikut adalah besaran UMK 2024 Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekali), bila kenaikan UMP 2024 sebesar 15% disetujui pemerintah:
1. Jakarta
Seperti yang diketahui UMK Jakarta 2023 adalah Rp4.901.798 per bulannya.
Baca Juga: UMK Lamongan 2024 Jadi Berapa? Ini Proyeksinya Kalau Usulan Buruh Disetujui