AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan estimasi besaran UMK Tegal 2024 beserta 34 kabupaten kota lainnya di Provinsi Jateng, jika sudah ada keputusan resmi untuk kenaikan upah minimum.
UMK Tegal 2024 akan mengalami kenaikan upah minimum sebesar kurang dari 10% pada tahun depan yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
UMK Tegal 2024 masuk dalam 20 besar UMK tinggi di Jateng. Sedangkan untuk Kota Semarang tetap menjadi pemilik UMK tertinggi di Provinsi Jateng dengan nominal mencapai Rp3,3 juta per bulan.
Baca Juga: Resmi Ada Kenaikan, UMK Pontianak 2024 Berpotensi Tembus Hampir Rp3 Juta, Berapa Persen?
UMK Jateng tahun 2024 memang belum diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Daerah Provinsi masing-masing.
Akan tetapi para buruh dan pekerja di Indonesia bisa berbahagia. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah memberikan informasi terkait keputusan resmi akan adanya kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia pada tahun 2024.
Dilansir dari website resmi Kemnaker RI, kepastian akan adanya kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota tahun 2024 sudah resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pada hari Jum'at, 10/11/2023 melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker RI.
Menteri Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa akan adanya kenaikan UMP dan UMK Kabupaten Kota tiap Provinsi di Indonesia sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Mantap Lur! UMK Pasuruan 2024 Bikin Ngiler Angkanya, Prediksi Naik Sampai 15 Persen
Aturan baru yang berisi tentang pengupahan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP dan UMK kabupaten kota di tiap provinsi tahun 2024 sudah melalui berbagai tahapan mulai dari survei kelayakan, tahapan pemantapan dan evaluasi terkait acuan besaran UMP dan UMK di seluruh Indonesia oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Daerah tiap Provinsi.
Pemerintah terkait sudah melakukan studi mengenai laju perekonomian dan tingkat pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat untuk menentukan berapa besaran UMP dan UMK tahun 2024.
Tahapan penentuan standar besaran UMP dan UMK juga melewati tahapan serap aspirasi, di mana pemerintah terkait masih melakukan pendalaman dan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan masyarakat sebagai subjek pelaku perekonomian di setiap provinsi bahkan hingga tingkat kabupaten kota.
Baca Juga: UMK Kota Batu Jawa Timur 2024 Berapa Kalau Naik 15 Persen? Ini Dia Ulasannya!