AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan KJP Plus Tahap 2 Alokasi November 2023 sudah cair atau belum beserta cara cek status penerimanya.
Pencairan KJP Plus Tahao 2 Alokasi November 2023 memang sedang ditunggu oleh seluruh KPM siswa yang dinyatakan menerima bansos uang tunai pendidikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus Tahap 2 Alokasi November 2023 ini diprediksi akan segera cair di minggu kedua hingga ketiga bulan November 2023 setelah semua proses verifikasi dan validasi data penerima selesai dilakukan.
KJP Plus merupakan salah satu bansos pendidikan yang sangat berguna dan bermanfaat untuk siswa-siswi SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat untuk dapat menyelesaikan pendidikan formal secara baik tanpa kesulitan biaya sekolah beserta kebutuhan pendukungnya.
KJP Plus diberikan kepada siswa siswi berprestasi di sekolah wilayah Provinsi DKI Jakarta akan tetapi masuk ke dalam golongan keluarga tidak mampu di mana bantuan sosial ini bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KJP plus sudah dijadwalkan pencairan alokasi November 2023 yang harusnya sudah terealisasi pada awal bulan ini akan tetapi sepertinya akan tertunda hingga minggu kedua sampai ketiga bulan ini sampai proses validasi data siswa selesai.
Kabar gembira untuk para penerima bansos baik sosial maupun pendidikan, pasalnya bulan November 2023 ini secara serempak bansos pemerintah dicairkan dan disalurkan oleh Pemerintah terkait kepada para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di seluruh Indonesia.
Pemerintah terkait baik Kemensos RI, Badan Pangan Nasional, KemendikbudRistek RI hingga Pemerintah daerah akan mencairkan bantuan sosial baik berupa dana tunai maupun non tunai untuk KPM golongan miskin atau tidak mampu di seluruh Indonesia.
Tujuan disalurkan bansos kepada KPM adalah sebagai usaha pengentasan kemiskinan, pemenuhan dan kecukupan pangan, pengawasan dan monitoring kesehatan serta pemenuhan kebutuhan anak akan pendidikan yang layak.
Salah satu bansos yang dinanti pencairan pada bulan November 2023 ini adalah bansos pendidikan KJP Plus Tahap 2.
Bansos KJP Plus diperuntukkan bagi KPM Siswa Penerima di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat yang bertujuan agar seluruh warga DKI Jakarta dapat memperoleh pendidikan yang layak dan dapat menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019, bahwa KJP Plus sebagai program peningkatan mutu dan standar pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga mencapai peningkatan target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar hingga menengah atas.
Sasaran pemberian bantuan melalui KJP Plus ini diberikan kepada KPM siswa kelas berjalan dari sekolah dasar hingga menengah atas agar dapat menimba ilmu di bangku sekolah dengan pemberian subsidi biaya pendidikan dan uang tunai untuk pemenuhan kebutuhan sekolah.
Penerima KJP plus wajib terdata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai keluarga tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.