nasional

Lengkap! Daftar UMK Jawa Tengah 2023 dari Tertinggi sampai Terendah, Pertama Diraih Kota Semarang, Daerahmu Berapa?

Selasa, 21 November 2023 | 07:32 WIB
Daftar UMK Jawa Tengah 2023 (Pexels/Ahsanjaya)

AYOSEMARANG.COM - Hari ini, Selasa 21 November 2023 akan diumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Tentu salah satunya adalah UMP Jateng 2024, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah memberi bocoran bahwa pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar 4,02%.

Adapun besaran kenaikan UMP provinsi 2024 berdasar pada dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Daftar UMK 2024 Jawa Tengah Upah Minimum Ditetapkan Hari Ini, UMK Tertinggi Kota Semarang?

Sebagai informasi, UMP Jateng pada tahun 2023 yakni sebesar Rp1.958.169, di mana telah mengalami kenaikan sebesar 8,01% dari tahun 2022.

Diketahui, UMP Jateng merupakan yang paling rendah nasional pada tahun 2023.

Lalu bagaimana nilai upah minimum kota/kabupaten (UMK) Jawa Tengah? UMK Jawa Tengah dapat dikatakan beragam.

Berikut daftar besaran UMK Jawa Tengah tahun 2023.

Baca Juga: Hari Ini! Pengumuman Kenaikan UMP Jateng, Naik Berapa Persen? Segini Usulan Pemerintah

1. Kota Semarang: Rp3.060.349

2. Kabupaten Demak: Rp2.680.421

3. Kabupaten Kendal: Rp2.508.300

4. Kabupaten Semarang: Rp2.480.988

Baca Juga: Mantap Nih! UMK Pekanbaru 2024 Bisa Bikin Pegawai Gajian Hampir Rp4 Juta, Sah Naik 15 Persen?

Halaman:

Tags

Terkini