Sedangkan daerah yang tidak tercantum, maka upah minimumnya mengikuti besaran UMP Bali 2024, yakni sebesar Rp2.813.672.
Daerah-daerah tersebut adalah:
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Buleleng
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Klungkung
Dari data di atas, dapat dilihat bahwa UMK Badung 2024 masih lebih tinggi dari UMK Denpasar 2024, dengan selisih Rp221.805.06.
Nilai UMK Bali 2024 tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024.(*)