regional

INFO UMK Banten 2024 Resmi Disahkan Berlaku 1 Januari. Cek Upah 8 Daerah: Tangerang Tertinggi Tembus 4,7 Juta

Kamis, 30 November 2023 | 16:18 WIB
INFO UMK Banten 2024 Resmi Disahkan

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan keputusan kenaikan resmi UMK Banten 2024 untuk delapan kabupaten atau kota.

UMK Banten 2024 resmi disahkan pada tanggal 30 November 2024 seiring dengan keputusan kenaikan UMP Banten sebesar 2,5 persen.

Besaran kenaikan UMK Banten 2024 tiap kabupaten kota tidak sama dengan kenaikan di atas 1 persen, di antaranya upah Kota Tangerang naik sebesar 3,83 persen sehingga besaran upah minimum menjadi Rp 4,7 juta.

Banten merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang dahulunya pernah menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat.

Akan tetapi provinsi ini menjadi wilayah pemekaran sejak tahun 2000 dengan keputusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000.

Mempunyai luas wilayah sebesar 9.663 km2 dengan jumlah penduduk mencapai 14 juta jiwa, maka provinsi Banten memiliki tingkat produktivitas ekonomi yang tinggi.

Perekonomian Provinsi Banten dinilai memiliki perkembangan dan pertumbuhan yang pesat karena di dominasi oleh sektor penopang perekonomian yang aktif dan dinamis.

Dilansir dari data BPS Provinsi Banten tahun 2023, perekonomian Banten berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan II-2023 mencapai Rp201,67 triliun.

Perekonomian Provinsi Banten semester I-2023 terhadap semester I-2022 mengalami pertumbuhan sebesar 4,75 persen (c-to-c) sedangkan dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha transportasi dan pergudangan sebesar 15,13 persen.

Selain itu, penopang perekonomian di Provinsi Banten juga berasal dari sektor pertanian, perkebunan, perindustrian, pertambangan, perdagangan, dan jasa.

Melihat dari tingginya laju pertumbuhan perekonomian di  Provinsi Banten dari berbagai sektor baik berskala mikro hingga makro maka sangat berpengaruh terhadap tingginya serapan tenaga kerja sebagai subjek pelaku ekonomi.

Oleh karena itu, semakin tinggi jumlah tenaga kerja yang ada di Provinsi Banten maka standar besaran nilai upah minimum yang diterima oleh buruh atau pekerja setiap bulannya selalu menjadi salah satu prioritas Pemerintah yang harus dilakukan monitoring dan evaluasi setiap lebih tahunnya.

Untuk penetapan upah minimum provinsi Banten (UMP Banten) tahun 2023, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 2,661,280. UMP tahun 2023 naik sebesar Rp 160,077 dibandingkan dengan UMP tahun 2022 sebesar
Rp 2,501,203

Lalu bagaimana dengan penetapan UMP dan UMK Banten 2024 ini?

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB