2. UMK Kabupaten Lebak 2024 sebesar Rp2.944.665,46 (UMK 2023) + 1,16% menjadi Rp2.978.764,6 per bulan.
3. UMK Kabupaten Serang 2024 sebesar Rp4.492.961,28 (UMK 2023) + 1,15% menjadi Rp4.560.894,8 per bulan.
4. UMK Kabupaten Tangerang 2024 sebesar Rp4.527.688,52 (UMK 2023) + 1,64% menjadi Rp4.601.988 per bulan.
5. UMK Kota Tangerang 2024 sebesar Rp4.584.519,08 (UMK 2023) + 3,83% menjadi Rp4.760.289,54 per bulan.
6. UMK Kota Tangerang Selatan 2024 sebesar Rp4.551.451,70 (UMK 2023) + 2,62% menjadi Rp4.670.791 per bulan.
7. UMK Kota Cilegon 2024 sebesar Rp4.657.222,94 (UMK 2023) + 3,39% menjadi Rp4.185.102,80 per bulan.
8. UMK Kota Serang 2024 sebesar Rp4.090.799,01 (UMK 2023) + 1,14% menjadi Rp4.148.602 per bulan.
Berdasarkan hasil perhitungan UMK Banten 2024 di atas, Kota Tangerang memiliki upah minimum tertinggi di Provinsi Banten yaitu Rp4.760.289,54 dan Kabupaten Pandeglang memiliki upah minimum terendah sebesar Rp3.010.929,87.
Itulah informasi terkait dengan ketetapan UMK Banten 2024 yang sudah resmi diumumkan oleh Pj Gubernur Banten pada tanggal 30 November 2023. Semoga bermanfaat! ***