regional

UMK Jabodetabek 2024 Resmi Disahkan Berlaku 1 Januari Cek Upah Semua Daerah di Atas 4 Juta

Jumat, 1 Desember 2023 | 15:01 WIB
UMK Jabodetabek 2024 Resmi Disahkan Berlaku 1 Januari/ unsplash

Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP ini diumumkan, adanya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung falam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.

Lalu berapakah UMK untuk masing-masing daerah Jabodetabek tahun 2024?

Wilayah Jabodetabek terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

1. Jakarta

Untuk wilayah UMK Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381 atau naik kisaran 3,38 persen dibandingkan UMP Tahun 2023 sebesar Rp 4,9 juta.

Besaran UMP Jakarta Tahun 2024 itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024. Dalam konsideran menimbang, beleid itu menyebut rekomendasi UMP tahun 2024 yang disampaikan Dewan Pengupahan tertanggal 17 November 2023. Serta mengutip Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Besaran UMK Jakarta 2024 dapat disetarakan dengan nominal besaran UMP DKI Jakarta yaitu sebesar Rp5.067.381.

2. Bogor, Depok dan Bekasi

Kota Bogor, Depok, dan Bekasi termasuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Barat.

Keputusan resmi terkait kenaikan UMP Jawa Barat 2024 diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada hari Selasa 21 November 2023.

UMP Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan melalui perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Besaran UMP Jawa Barat tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen sehingga upah minimum menjadi Rp2.057.495 dibandingkan dengan UMP Jawa Barat tahun 2023 yang ditetapkan Rp1.986.670 sehingga kisaran kenaikan sebesar Rp70.825.

Untuk keputusan UMK Bogor, Depok, dan Bekasi tahun 2024 sudah mendapatkan keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin resmi mengeluarkan keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB