AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait pendaftaran KPPS Pemilu 2024 beserta jadwal rekrutmen, nominal gaji, dan persyaratan.
Rekrutmen sebagai Petugas KPPS Pemilu 2024 akan segera dibuka tanggal 11-20 Desember 2024.
Nominal gaji yang lebih besar akan didapatkan oleh petugas KPPS Pemilu 2024 dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 1,2 juta rupiah.
Baca Juga: Butuh Banyak! Lowongan Kerja KPPS Kota Semarang Dibuka 11-20 Desember 2023, Gaji Lebih Besar
Kabar gembira, rekrutmen petugas KPPS Pemilu 2024 akan segera dibuka dua hari lagi seiring sudah dimulainya masa kampanye tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan capres dan cawapres 2024.
Pemilu 2024 untuk legislatif dan capres serta cawapres akan dilaksanakan pada waktu yang bersamaan.
Pesta demokrasi lima tahunan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Sementara untuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 secara serentak.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA, SMK Sederajat Catat Instansi Jadwal Pendaftaran, dan Syaratnya!
Biasanya sebelum dilaksanakan Pemilu baik pemilihan umum presiden, wakil presiden, legislatif maupun kepala daerah pasti diadakan rekrutmen petugas KPPS.
Sebagai informasi, KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ditugaskan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS terdiri dari kelompok yang tergabung dalam badan ad hoc penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Baca Juga: Bukan Cuma CV! Ini Beberapa Hal yang Dicek HRD Saat Melamar Kerja, Jangan Kebobolan...
Adapun Tugas KPPS Pemilu 2024 dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.