regional

Awal Tahun 2024, Pj Bupati Batang Minta ASN Laporkan Harta Kekayaan

Selasa, 2 Januari 2024 | 10:07 WIB
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki pimpi apel awal tahun 2024. (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Pada awal tahun 2024, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang dikumpulkan di halaman Kantor Bupati Batang untuk mengikuti apel pagi pertama tahun tersebut.

Acara tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, pada Selasa 2 Januari 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Batang mengajak semua ASN untuk merenungkan kinerja mereka pada tahun 2023, yang telah baik namun masih memiliki kekurangan.

Baca Juga: Muhasabah dan Doa Bersama di Malam Pergantian Tahun, Rutan Kelas IIA Pekalongan Larang Kampanye dan Simbol Partai Politik

"Pada tahun 2024, kita harus bersama-sama memperbaiki kinerja yang masih kurang. Ini bukan hanya tanggung jawab satu orang, tetapi semua harus bekerjasama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ungkapnya.

Menyambut awal tahun, Lani meminta setiap ASN Kabupaten Batang untuk melaporkan harta kekayaan mereka masing-masing.

"Hari ini saya meminta kepada semua ASN Kabupaten Batang untuk melaporkan kekayaan mereka. Kewajiban ASN melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN harus dilaporkan langsung melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya.

Baca Juga: Pembinaan 450 ASN Kemenag Jateng, Ini Dua Pesan Gus Men

Lani menegaskan bahwa pelaporan tersebut harus dilakukan paling lambat besok, dan siapapun yang tidak melaporkan akan ditegur.

"Tidak perlu takut melaporkan jumlah harta kekayaan kita, asal tidak ada kesalahan, pasti semua akan aman," imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, ASN diwajibkan untuk mencantumkan rincian harta bergerak, harta tidak bergerak, piutang, utang, tabungan, perhiasan, dan aset lainnya.

"Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap korupsi. Kita harus sadar bahwa di luar sana banyak kasus ASN yang memiliki kekayaan yang tidak wajar," tandasnya.

 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB