regional

KPU Kabupaten Batang Mulai Proses Sortir Surat Suara Meskipun Belum Tiba Surat Suara untuk DPR

Senin, 8 Januari 2024 | 17:01 WIB
Ketua KPU Kabupaten Batang,Susanto Waluyo. (Muslihun kontributor Batang)

 

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang masih menantikan kedatangan surat suara yang masih belum tiba, khususnya surat suara untuk DPRD Kabupaten.

Meskipun demikian, Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, menegaskan bahwa kekurangan ini tidak akan mempengaruhi proses pemilu secara keseluruhan, karena surat suara untuk pemilihan presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Jawa Tengah telah tiba sejak beberapa waktu lalu.

"Surat suara DPRD Kabupaten belum tiba. Kami menunggu informasi mengenai kedatangannya dari pihak penyedia surat suara. Di daerah lain, kami tidak yakin apakah juga mengalami hal yang sama atau tidak," ujar Susanto Waluyo pada Senin, 8 Januari 2024.

Baca Juga: Pesta Miras Oplosan Etanol 70 Persen di Dadapsari Semarang Makan Korban, 4 Pemuda Tewas

Meskipun jumlah surat suara yang tiba tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 619.689 orang, namun telah disediakan 633.361 surat suara per pemilihan, dengan tambahan resmi sebanyak 2 persen dari DPT di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan DPT tidak akan mempengaruhi proses sortir dan pelipatan. Kita akan mulai sortir surat suara pada tanggal 13 Januari 2024, sehingga kami bisa memastikan mana surat suara yang rusak atau tidak," tambahnya.

Setelah proses sortir, surat suara yang rusak seperti sobek atau tidak sempurna akan dikumpulkan untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar pada hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Cara Melihat Spesifikasi Laptop untuk OS Windows dan Mac dengan Mudah dan Cepat

"Kami akan memastikan untuk memusnahkan segala surat suara yang rusak atau berlebihan," jelas Susanto.

KPU Kabupaten Batang sendiri terus melakukan upaya untuk memastikan kelancaran proses pemilu, meskipun masih menghadapi kendala terkait kedatangan surat suara dari pihak penyedia.

Semua proses seperti penyortiran, pelipatan, hingga pemusnahan surat suara yang tidak layak akan tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, guna memastikan terselenggaranya pemilu yang adil dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Batang.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB