PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Lutfi, dengan tegas membantah berita hoax yang menyebutkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya. Menurut Lutfi, apa yang terjadi bukanlah PSU, melainkan proses hitung ulang suara saja.
"Kalau PSU itu kan pemungutan suara ulang, berarti harus melibatkan seluruh pemilih di TPS. Khususnya di TPS 9, Kelurahan Buaran Keradenan, yang disebut-sebut sebagai PSU, sebenarnya hanya proses hitung ulang karena terdapat kesalahan dalam penjumlahan suara saat penghitungan di KPPS atau TPS," ungkap Lutfi, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu 21 Februari 2024.
Lutfi menegaskan bahwa proses hitung ulang ini merupakan langkah untuk memastikan kecocokan antara jumlah surat suara yang dibuka dan hasil penghitungan sebelumnya.
Proses ini disaksikan oleh saksi, panwascam, dan terbuka untuk umum. Hal ini penting untuk memastikan ketepatan hasil pemungutan suara agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan.
Baca Juga: Setelah Maintenance Sirekap, Ketua KPU Batang Pastikan Data yang Dimasukkan Sesuai C Hasil
Menurut Lutfi, kesalahan dalam perhitungan suara seringkali terjadi, terutama ketika terdapat perbedaan antara hasil penghitungan dan salinan yang jauh berbeda.
Oleh karena itu, perlu dilakukan klarifikasi dan penyesuaian agar hasil yang akurat dapat tersaji dalam jumlah suara yang dihitung.
Lutfi menjelaskan bahwa dalam proses pemungutan suara untuk Pressien dan Wakil Presiden serta DPD tidak terdapat masalah. DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota, tidak terdapat masalah yang signifikan. Suara dari pemilih maupun caleg telah masuk dengan baik.
Namun, dalam perhitungan suara ada permaslahan. Seperti, Caleg satu, Celeg dua tapi suara partainya ikut dihitung. Jadi dobel suara, sehingga perlu diselidiki dengan membuka kota surat suara.
"Mosok DPT-nya 200, suaranya lebih dari 200 sekian, jadi urgent itu harus dibuka diselesaikan dan ternyata setelah di selesaikan di situ semuanya, komplit, klop dengan cocok dengan angka-angka. Hal ini merupakan langkah cepat untuk menyelesaikan ketidakcocokan dalam hasil perhitungan suara," tegas Lutfi.
Meskipun proses hitung ulang membutuhkan waktu lebih dari satu jam, hal ini tidak menjadi masalah besar karena semua pihak, termasuk KPPS atau TPS, bersama-sama membantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Lutfi menyebutkan bahwa kesalahan dalam perhitungan suara itu muncul saat saksi dari kecamatan membawa salinan C hasil yang jumlahnya tidak sesuai.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dorong Hak Angket untuk Ungkap Kecurangan Pemilu, Minta DPR Panggil KPU