SEMARANG, AYOSEMARANG.COM– Merasa tak pernah memalsukan surat, Tommy Admadiredja, seorang pengusaha genset asal Jakarta heran disidik Unit 4 Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Ia juga bingung, polisi secepat kilat menetapkan status penyidikan hanya 1 minggu setelah adanya Laporan Polisi, seolah-olah kasusnya begitu mendesak untuk disidik.
”Saya tidak pernah memalsukan surat, tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat,” kata Tommy Admadiredja, pengusaha genset asal Jakarta dalam podcast dengan pengacara Alvin Lim di saluran Youtube Quotient TV, Senin 4 Maret 2024.
Baca Juga: Besok Pemprov Jateng Sudah Buka Mudik Gratis 2024, Ini Cara Daftarnya
Tommy mengaku terkejut menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Tengah dengan nomor: SPDP/15/II/RES.2.4./2024/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2024.
Dalam SPDP tersebut, tutur Tommy Admadiredja, penyidik Polda Jawa Tengah mendasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 13 Februari 2024.
”Saya heran bisa secapat itu, LP-nya diatensi betul hanya dalam waktu seminggu sudah dimulai penyidikan, padahal saya tidak merasa melakukan pemalsuan surat apalagi di Jawa Tengah,” terang Tommy.
Penyidik Polda Jawa Tengah dalam suratnya, lanjut Tommy menyebut ia melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP pada 16 September 2022.