Jaringan Narkoba Lintas Jawa-Sumatera Disikat Polda Jateng, Seludupkan Sabu Pakai Truk Minuman Kemasan

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 12:49 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat menunjukan puluhan kilo sabu dan ekstasi yang diselundupkan dengan truk bermuatan minuman kemasan.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat menunjukan puluhan kilo sabu dan ekstasi yang diselundupkan dengan truk bermuatan minuman kemasan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng mengungkap kasus besar peredaran narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA.

Para tersangka ditangkap Polda Jateng dengan sitaan barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 buktir ekstasi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatra, para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

Baca Juga: Ngamuk Istrinya Dilecehkan, Pria di Ngaliyan Semarang Gorok Leher Saudara Ipar

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat 23 Februari 2024.

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan. Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya

Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Terekam CCTV! Pembacokan Sampai Tewas di Kartini Semarang, Sempat Kejar-kejaran Pakai Celurit

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya

Atas aksi kejahatan mereka, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," paparnya.

Kapolda Jateng menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

Baca Juga: Satu Orang Tewas, Kronologi Kecelakaan di Tugu Semarang, Diduga Ngantuk Pick Up Seruduk Truk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X