KPU Jateng Digeruduk Puluhan Orang, Minta Pemilu Diulang dengan Benar

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 14:54 WIB
Salah satu aksi massa yang mencoret aspal sebagai bentuk protes di depan Kantor KPU Jateng.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Salah satu aksi massa yang mencoret aspal sebagai bentuk protes di depan Kantor KPU Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Aliansi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Jateng, Rabu 21 Februari 2024.

Massa yang berkumpul meminta KPU mengulang proses pemilu dan juga meminta Ketua KPU RI, Hasyim Ashari mundur.

Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil dilakukan dengan cara berorasi di depan kantor KPU Jateng dan juga menulisi aspal Jalan Veteran dengan keluh kesah mereka seperti "pemilu curang", "tegakkan konstitusi", dan "selamatkan demokrasi".

Penanggungjawab aksi, Daniel Toto memaparkan di tubuh KPU terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU RI.

Baca Juga: Sambangi Semarang, Danny Gordon Bersepeda dari Inggris Lewati Berbagai Negara untuk Pelajari Kebudayaan

Menurutnya jika penyelenggaranya saja bermasalah, maka hasil pemilu tersebut cacat hukum.

"Ketua KPU pusat dan komisionernya sudah beberapa kali melanggar. Kalau menyelenggarakan terus, kesalahan demi kesalahan akan terjadi, dan pada akhirnya akan menelurkan hasil pemilu yang cacat hukum," kata Daniel.

Selain itu Daniel menyebut banyak kesalahan di aplikasi Sirekap. Dengan beberapa kesalahan itu seharusnya Ketua KPU tahu diri tidak harus menunggu dipecat.

"Masa hal seperti itu akan diteruskan, maka yang di sini saya minta KPU dan komisioner di pusat mesti membekukan diri. Jangan tunggu dipecat, tidak akan ada yang memecat, tapi harus tahu malu," tegasnya.

Baca Juga: Nekat Edarkan Ganja di Kampus, Mahasiswa Semarang Diciduk BNN Jateng Terancam Penjara 20 Tahun

Tidak hanya itu, Daniel menyebutkan salah satu Cawapres yang belum cukup umur akhirnya bisa maju dengan mengubah aturan Mahkamah Konstitusi (MK), namun aturan KPU-nya belum diubah.

"Yang pertama adalah mengangkat calon wakil presiden yang belum berrumur. Keputusan MK belum diubah jadi keputusan KPU. Yang kedua kesalahan demi kesalahan yang sekarang sedang berlangsung," ujar Daniel.

Lalu Daniel menuntut agar pemilu diulang dengan penyelenggaraan yang benar dan adil.

Baca Juga: Urut-urutan Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Sesuai Prosedur yang Benar, Lengkap dengan Jadwalnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X