Tersebar di Medsos Nama-nama Caleg Terpilih Kendal, Ini Penjelasan KPU

photo author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 11:53 WIB
Ketua KPU Kendal Khasanudin menanggapi nama-nama caleg Kendal yang tersebar di medsos. (edi prayitno/kontributor kendal)
Ketua KPU Kendal Khasanudin menanggapi nama-nama caleg Kendal yang tersebar di medsos. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Penghitungan suara Pemilu 2024 masih dilakukan KPU Kendal dan kini berjalan di tingkat PPK. Namun demikian, nama-nama calon legislatif (caleg) yang terpilih banyak berseliweran di media sosial.

Prediksi nama-nama caleg anggota DPRD Kendal yang terpilih ini bahkan sudah final sebanyak 50 nama dari 6 daerah pemilihan.

Nama-nama caleg tersebut ramai diperbincangkan karena sudah tersebar di media sosial baik Facebook atau Instagram serta di grup whatsap.

Baca Juga: Harga Beras Makin Melambung, Pedagang Dikomplain Pembeli

Postingan nama-nama caleg terpilih bahkan dibagikan ulang sehingga banyak warga yang penasaran akan kebenaran data tersebut. Sejumlah perdebatan dan argumentasi dari masyarakat, pendukung dan tim sukses pun tidak bisa terelakan.

Menanggapi maraknya nama-nama caleg terpilih di media sosial, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Kendal agar tidak termakan informasi hoaks dan bersabar dalam menunggu hasil resmi rekapitulasi penghitungan Pemilu 2024.

"Informasi-informasi itu hoaks, bukan hasil resmi dari KPU," ujar Khasanudin dikonfirmasi Selasa 20 februari 2024.

Saat dikonfirmasi terkait partai politik yang unggul dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal, Khasanudin mengaku belum bisa menjawab. Karena saat ini proses rekapitulasi masih berlanjut dan sudah sampai tingkat PPK.

Baca Juga: KPU Kendal Hentikan Sementara Rekapitulasi di PPK, Bawaslu Minta Tetap Dilanjutkan

"Kita tunggu hasil rekapitulasi saja karena masih berjalan proses penghitungannya," jawabnya singkat.

Sementara rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kembali dilakukan setelah sempat dihentikan sementara senin 19 februari 2024 kemarin.

Menurut Ketua KPU hal tersebut lantaran ada intruksi dari KPU Pusat melalui KPU Provinsi terkait optimalisasi aplikasi Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat Kecamatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X