Pengakuan Kurir Narkoba yang Diciduk Polda Jateng, Kamuflase Pakai Truk Minuman Kemasan, Honornya Rp 100 Juta

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 15:44 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat menanyai langsung kurir narkoba bernama Parman. Parman adalah kurir jaringan Jawa-Sumatera.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat menanyai langsung kurir narkoba bernama Parman. Parman adalah kurir jaringan Jawa-Sumatera. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Penghasilan Parman warga Bandung tampaknya harus mandek meskipun bisa menghasilkan cuan yang menguntungkan.

Pasalnya, kerjaannya sebagai kurir narkoba berjenis sabu dan ekstasi ketahuan tim Ditresnarkoba Polda Jateng.

Setelah ketahuan, Parman pun ditangkap oleh Polda Jateng beserta jaringannya dengan inisial GDA, TO dan RW.

Baca Juga: Dorongan Wali Kota Pekalongan untuk RSUD Bendan: Meningkatkan Pelatihan Ketrampilan dan Prestasi Pelayanan

Untuk TO dan RW adalah jaringan tersangka di Sragen.

Mereka memang ditangkap pada tanggal yang berbeda tetapi masih satu jaringan. Untuk tersangka Parman dan GDA pada 21 Februari 2024. Kemudian untuk TO dan RW pada 12 Januari 2024.

Para tersangka ditangkap Polda Jateng dengan sitaan barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 buktir ekstasi. Satu yang menarik mereka menyelundupkan menggunakan truk minuman kemasan.

Saat dihadirkan di Polda Jateng, Parman mengaku jika dirinya mendapat puluhan juta dalam sekali kirim bahkan sampai ratusan juta.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Rumah Sakit Unimus Semarang Unggulkan 3 Pelayanan dari Urologi Sampai Beauty Centre

"Kiriman pertama Rp 62 juta, lalu Rp 65 juta dan ketiga Rp 100 juta. Untuk yang keempat belum dikasih,"ujarnya, Jumat 23 Februari 2024.

Parman adalah tersangka yang mengedarkan narkoba dengan kamuflase truk box bermuatan minuman kemasan.

Sementara dari pengakuan RW di Sragen, di mengaku hanya perantara.

"Saya perantara untuk dibawa ke Jepara," ucapnya.

Baca Juga: Surat Al Kafirun: Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X