Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tembalang Semarang, Mengaku Jaringan Lintas Pulau

photo author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 14:09 WIB
Dwi Setyawan, pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Tembalang Semarang saat diamankan di Polrestabes.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dwi Setyawan, pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Tembalang Semarang saat diamankan di Polrestabes. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Satresnarkoba Polrestabes mengamankan seorang pengedar narkoba yang menjalankan aksinya di Tembalang Semarang atau tepatnya saat ditangkap di SPBU Ngesrep.

Adapun pengedar narkoba berjenis sabu di Tembalang Semarang itu bernama Dwi Setyawan (29) warga Wonosobo. Saat ditangkap, Dwi diduga memiliki jaringan lintas pulau.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra mengungkapkan pelaku diamankan beserta barang buktinya sabu-sabu seberat 0,5 kg atau 541 Gram di pintu masuk area SPBU, Jalan Ngesrep Timur, Sumurboto, Banyumanik, Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga: Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Lima Semarang dan Kantong Parkir

Awalnya kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di daerah Sumurboto, Banyumanik.

"Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyidikan dan kemudian melakukan undercover dan mencoba menarik keluar pelaku. Lalu pelaku berhasil ditangkap," ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes, Jumat 9 Februari 2024.

Kemudian Hankie menyebut usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan, didapati sabu sebarat 120 gram yang disimpan didalam tas kresek dan jok sepeda motor.

Selanjutnya tim mengintrogerasi tersangka dan mendapati informasi tersangka masih menyimpan sabu didalam kamar dikost di Kota Banjarnegara.

Baca Juga: Soal Jabatan Kades 8 Tahun, Ini Tanggapan Warga dan Mahasiswa

"Selanjutnya tim bergerak ke kost tersangka dan di dalam kamar kost di dapati sabu seberat 421gr. adapun jumlah keseluruhan sabu yang diamankan yakni seberat 541 Gram. Tersangka mendapat untung kira-kira Rp 100 per transaksi," jelasnya.

Hankie menambahkan anggota saat ini masih melakukan pengembangan, karena informasi yang didapat peredaran sabu tersebut masih ada, namun menggunakan orang yang berbeda.

"Jadi ini jaringan lintas pulau melalui jalur darat. Masih kami kembangkan lagi, karena diduga masih ada pelaku-pelaku lain," tambahnya.

Sementara dari tersangka M. Dwi Setyawan mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seseorang dari Aceh. Bahkan, ia juga mengatakan sudah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Terekam Video Kronologi Penangkapan Saiful Jamil di Halte Bus Transjakarta Jelambar: Terlibat Kasus Narkoba?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X