Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tembalang Semarang, Mengaku Jaringan Lintas Pulau

photo author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 14:09 WIB
Dwi Setyawan, pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Tembalang Semarang saat diamankan di Polrestabes.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dwi Setyawan, pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Tembalang Semarang saat diamankan di Polrestabes. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Dalam setahun, sudah mengedarkan sabu dengan total seberat 2,5 Kg. Dapat dari orang dari Aceh. Mendapat untung jutaan dari penjualan itu," ucapnya dihadapan para awak media.

Atas aksinya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X