"Dalam setahun, sudah mengedarkan sabu dengan total seberat 2,5 Kg. Dapat dari orang dari Aceh. Mendapat untung jutaan dari penjualan itu," ucapnya dihadapan para awak media.
Atas aksinya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.