Tampil di Podcast Alvin Lim, Pengusaha Genset Ini Heran Atas Ketetapan Status Penyelidikan Yang Hanya 1 Minggu

photo author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 20:30 WIB
Pengusaha Genset Tommy Admadiredja saat tampil di Podcast Alvin Lim, Senin 4 Maret 2024. (dok Podcast Alvin Lim.)
Pengusaha Genset Tommy Admadiredja saat tampil di Podcast Alvin Lim, Senin 4 Maret 2024. (dok Podcast Alvin Lim.)

”Saya pada tahun 2022 tidak pernah ke Jawa Tengah tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat oleh Polda Jawa Tengah,” sambung Thommy kebingungan.

Menanggapi keluhan pengusaha genset tersebut, Alvin Lim merasa ada yang janggal.

”Saya kehilangan mobil saja yang pelakunya jelas dan sudah diketahui, hingga setahun belum juga disidik polisi. Ini kasus Pak Tommy yang perkaranya tidak jelas, hanya seminggu setelah LP, perkaranya jadi dinaikkan status ke penyidikan,” kata Alvin Lim yang menjadi host dalam podcast tersebut.

 

Alvin yang berprofesi sebagai advokat menyatakan secara logika Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak mungkin keluar satu minggu setelah Laporan Polisi (LP) dibuat.

 

”Karena harus ada pemanggilan saksi-saksi, keterangan ahli dan gelar perkara. Itu semua butuh waktu, 1 minggu tak mungkin cukup,” jelasnya.

 

Alvin menyarankan Tommy dan kuasa hukumnya berhak menanyakan secara terang benderang permasalahan kasusnya ke penyidik.

 

Penyelidikan dan penyidikan itu berdasarkan KUHAP. Tidak bisa seenak-enaknya, khawatirnya ada oknum. Kalau tidak ada pemalsuan surat ya jangan diada-adakan,” kata Alvin.

 

Alvin juga menyatakan keheranannya Polda Jawa Tengah menangani kasus tersebut karena Tommy Admadiredja tak ke Jawa Tengah pada tahun 2022 seperti yang menjadi dasar penyidikan.

 

”Secara locus delicti tidak memenuhi syarat penyidikan, perlu dipertanyakan,” lanjut Alvin Lim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X