umum

Membuat Surat Kehilangan di Kepolisian Bayar Berapa? Ini Syarat Berkas yang Dibutuhkan

Sabtu, 27 April 2024 | 15:43 WIB
cara membuat surat kehilangan di Kepolisian (pinterest)

AYOSEMARANG.COM -- Kelihangan dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), bahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan lainnya akan membuat resah.

Pastinya kita akan mengurusnya untuk membuatnya kembali yang baru.

Namun, sebagai syarat mengurus dokumen yang hilang kita membutuhkan surat kehilangan yang bisa dibuat di Kepolisian.

Baca Juga: Uji Sirkuit Praktik SIM Terbaru Mulai Dikenalkan ke Masyarakat

Nantinya polisi akan membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Pada umumnya untuk membuat surat kehilangan tidak dikenakan biaya alias gratis.

Hal itu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor, pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) menjadi tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Lantas bagaimana cara membuat surat kehilangan di Kepolisian?

Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Cukup Datangi SAMSAT dengan Bawa Persyaratan

Sebelum itu, ada baiknya mengetahui syarat berkas apa saja yang harus disiapkan.

- Kartu identitas diri, bisa berupa fotokopi KTP

- Buku tabungan atau ATM, sertakan surat pengantar dari bank.

- BPKB, sertakan fotokopi KTP atas nama yang tertera

- KTP atau Kartu Keluarga, lampirkan surat pengantar dari perangkat desa.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB