KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kebijakan Korlantas Polri yang merubah sirkuit ujian praktik pembuatan SIM mulai dikenalkan ke masyarakat.
Tidak terkecuali di Polres Kendal, lintasan ujian praktik pembuatan SIM sudah diubah tidak lagi lintasan angka 8 dan zig zag dan mulai diganti dengan lintasan huruf S.
Sosialisasi dan pengenalan lintasan baru ini dilakukan Satlantas Polres Kendal Selasa 15 agustus 2023.
Kasatlantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo mengatakan, perubahan itu sendiri dikatakan merujuk pada Undang-undang Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu juga mengacu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Kakorlantas Polri tentang ketentuan pelaksanaan Uji Praktik penerbitan SIM.
"Lintasan Model baru ini yang kami sudah bangun oleh pihak satlantas polres Kendal diyakini akan memudahkan masyarakat dalam mengikuti ujian praktik SIM. Lintasan baru ini tidak mengurangi standar kompetensi berkendara menurut Polri,” katanya.
Perubahan yang diterapkan meliputi lintasan ujian yang diubah menjadi sirkuit dengan 3 lintasan lurus dan 5 area berbelok, salah satunya menyerupai huruf S sebagai pengganti angka 8.
Dengan pemberlakuan uji praktik SIM C terbaru ini, masyarakat diharapkan mampu mengikuti ujian praktik tanpa khawatir kesulitan.
“Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang disulitkan dalam ujian tersebu marena praktiknya sudah disederhanakan,” imbuhnya.
Dalam sosialisasi ini Kasatlantas Polres Kendal berharap masyarakat bisa menciptakan suasana Kamseltibcarlantas yang kondusif.
Hal ini untuk mengurangi angka kecelakaan di Kendal mengingat wilayah Kabupaten Kendal sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk tertib aturan berlalu lintas, dan kepada orang tua jangan dengan mudah memberikan izin kepada anak-anaknya yang belum cukup umur untuk berkendara," pungkasnya.***