SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang menangkap tersangka pelecehan seksual di Sarirejo Semarang atau tepatnya di Jalan Sidorejo, Jumat 4 Agustus 2023 pada pukul 14.15 WIB.
Adapun untuk tersangka pelecehan seksual di Sarirejo Semarang itu bernama Andhy Santoso (35) yang merupakan warga Semarang Barat.
Andhy ditangkap setelah terekam CCTV melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara korban yang masih berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan kasus ini terungkap bermula adanya video rekaman korban yang beredar di sosial media yang telah melakukan pengejaran terhadap tersangka usai dilecehkan oleh tersangka.
"Menanggapi kasus tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Pamularsih X, Semarang Barat pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB," ungkap Donny dalam sesi jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa 14 Agustus 2023.
Donny lalu menjelaskan kronologi kejadian awalnya korban bermain bersama temannya mengendarai sepeda motor ke Bugangan, setelah dari Bugangan mencari makanan seblak di Tlogosari kemudian setelah selesai makan korban pulang melewati Jalan Dr. Cipto.
"Sesampainya di Jalan Sidorejo korban dipepet oleh pengendara lain seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung meremas payudara korban, lalu pelaku pergi dengan menggunakan sarana sepeda motor dan meninggalkan lokasi kejadian," tutur Donny.
Baca Juga: Pengamanan Pertemuan Menteri Perdagangan Seluruh ASEAN, Libatkan 781 Pasukan hingga Penjinak Bom
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 35 Th. 2014.
"Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sementara dari tersangka mengaku melakukan aksi bejat itu karena tak mendapat pemenuhan biologis dari istri.
"Gak pernah dijatah istri, terus saya melakukan hal itu. Setelah itu saya kabur, dan kembali ke rumah lalu melakukan onani," ungkap Andhy.