Lecehkan Gadis 15 Tahun di Sarirejo Semarang, Andhy Ditahan Polisi

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:41 WIB
Andhy Santoso ditahan polisi setelah melecehkan gadis di bawah umur di Sarirejo Semarang.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Andhy Santoso ditahan polisi setelah melecehkan gadis di bawah umur di Sarirejo Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang menangkap tersangka pelecehan seksual di Sarirejo Semarang atau tepatnya di Jalan Sidorejo, Jumat 4 Agustus 2023 pada pukul 14.15 WIB.

Adapun untuk tersangka pelecehan seksual di Sarirejo Semarang itu bernama Andhy Santoso (35) yang merupakan warga Semarang Barat.

Andhy ditangkap setelah terekam CCTV melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara korban yang masih berusia 15 tahun.

Baca Juga: 5 Tempat Jajan Lumpia Paling Laris di Semarang, Sudah Terkenal Legendaris Isian Padet Harga Bersahabat

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan kasus ini terungkap bermula adanya video rekaman korban yang beredar di sosial media yang telah melakukan pengejaran terhadap tersangka usai dilecehkan oleh tersangka.

"Menanggapi kasus tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Pamularsih X, Semarang Barat pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB," ungkap Donny dalam sesi jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa 14 Agustus 2023.

Donny lalu menjelaskan kronologi kejadian awalnya korban bermain bersama temannya mengendarai sepeda motor ke Bugangan, setelah dari Bugangan mencari makanan seblak di Tlogosari kemudian setelah selesai makan korban pulang melewati Jalan Dr. Cipto.

"Sesampainya di Jalan Sidorejo korban dipepet oleh pengendara lain seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung meremas payudara korban, lalu pelaku pergi dengan menggunakan sarana sepeda motor dan meninggalkan lokasi kejadian," tutur Donny.

Baca Juga: Pengamanan Pertemuan Menteri Perdagangan Seluruh ASEAN, Libatkan 781 Pasukan hingga Penjinak Bom

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 35 Th. 2014.

"Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sementara dari tersangka mengaku melakukan aksi bejat itu karena tak mendapat pemenuhan biologis dari istri.

Baca Juga: Asep Saputra, Peternak Burung Murai Batu Asal Magetan yang Mengubah Hobi Jadi Hoki: Ini Baru Ladang Cuan

"Gak pernah dijatah istri, terus saya melakukan hal itu. Setelah itu saya kabur, dan kembali ke rumah lalu melakukan onani," ungkap Andhy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X