Tersangka Penganiayaan di Jomblang Semarang Menyerahkan Diri, Satu Orang Masih Buronan

photo author
- Senin, 14 Agustus 2023 | 19:04 WIB
Agus Setiawan, tersangka penganiayaan di Jomblang Semarang yang menyerahkan diri ke polisi.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Agus Setiawan, tersangka penganiayaan di Jomblang Semarang yang menyerahkan diri ke polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang mengamankan salah seorang tersangka penganiayaan di Jomblang Semarang sampai meninggal dunia.

Penganiayaan di Jomblang Semarang itu terjadi pada Selasa 8 Agustus 2023 dengan korban Andi Prasetyo (39).

Adapun untuk pelaku yang diamankan dari kasus di Jomblang Semarang itu bernama Agus Setiawan (38) yang merupakan seorang warga Tembalang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pelaku menyerahkan diri pada Jumat 11 Agustus 2023 setelah sempat melarikan diri ke Cirebon.

Baca Juga: Top 3 Tempat Wisata Terbaru 2023 di Semarang Paling Hits, Spot Foto Instagramable, Destinasi Liburan Keluarga

Meski demikian ada satu tersangka lain bernama Narto masih buron dan dalam pencarian.

"Tersangka yang ada di depan kita ini bernama Agus Setiawan umur 38 tahun warga Tembalang. Sementara 1 pelaku lainnya Narto masih dalam pencarian, masih kita lidik," kata Donny dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin 14 Agustus 2023.

Lebih detail Donny menjelaskan aksi pelaku dalam melukai korbannya cukup brutal. Dalam video rekaman CCTV yang diputar terlihat pelaku secara membabi buta membacoki korban dan rekan rekannya.

"Itu korban sudah lari tapi tetap dikejar. Sadis sekali," imbuhnya.

Baca Juga: Sebelum Wawancara KIP Kuliah 2023 Sudah Tegang Duluan? Ini Tips agar Tidak Tegang saat Wawancara

Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP terkait penganiyaan bersama-sama mengakibatkan meninggal.

"Acaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Ia juga masih mendekam di tahanan Polrestabes Semarang," ungkapnya.

Sementara, dari pengakuan tersangka Agus korban sudah ada kesalahpahaman sebelumnya.

Saat itu, ia bersama dengan saudaranya sempat menegur korban yang menarik uang parkir namun dalam kondisi mabuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X