regional

Motif Beli Bensin, Polres Batang Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Jutaan Rupiah

Senin, 27 Mei 2024 | 17:29 WIB
Kapolres Batang dan jajaranya mengangkat barang bukti uang palsu. (Muslihun/Kontributor Batang)

"Pelapor curiga karena uang tersebut terasa lebih tebal dan kasar, sehingga mengikuti tersangka hingga wilayah Blado. Pelapor kemudian melapor ke petugas Polsek Bandar dengan bantuan saksi di area Terminal Bandar," jelas AKBP Nur Cahyo.

Kemudian polisi mengamankan T di warung makan dan menemukan 22 lembar uang pecahan Rp 100.000 di saku celana dan dompetnya. Lalu dilakukan pengembangan oleh Tim Abirawa Polres Batang yang menemukan uang palsu senilai Rp 3.100.000 di atap rumah T.

Dari informasi tersangka T, polisi menangkap S di kontrakan di Perum Pepabri, Desa Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Tim Abirawa menemukan uang palsu siap edar senilai Rp 4.600.000 dan peralatan untuk membuat uang palsu.

Baca Juga: Warga Ngampel ini Sukses Budidaya Melon Termanis dengan Hidroponik

Pihak kepolisian menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 total Rp 10.000.000. Lalu 40 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar. Kemudian 16 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar. Uang asli Rp 87.000. Kemudian Peralatan dan bahan untuk membuat uang palsu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan terhadap uang yang diterima dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang. jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi menambahkan kualitas uang palsu mendekati uang asli. Perbedaannya berada di ketebalan kertas yang digunakan pelaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3), dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB