BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kepala Kepolisian Resor Batang (Kapolres Batang), AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkap kasus narkoba yang cukup besar di wilayah hukumnya dalam Operasi Bersinar Candi selama 20 hari.
"Operasi Bersinar Candi berlangsung selama 20 hari mulai tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan 23 Mei 2024," kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat jumpa pers, Senin 27 Mei 2024.
Proses penangkapan para pelaku itu dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Batang.
Baca Juga: Motif Beli Bensin, Polres Batang Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Jutaan Rupiah
Kegiatan penyelidikan dimulai pada 5 Mei 2024 pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Banyuputih berhasil menangkap seorang pengedar sabu sabu inisial NA alias GANUNG. Pihaknya menyita barang bukti 2 paket shabu 1,46 gram.
Lalu berkembang pada tersangka AH alias MAUL yang ditangkap pada tanggal 6 Mei 2024. AH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang dengan barang bukti 2 paket shabu 1,40 gram.
Selanjutnya, pada 8 Mei 2024 pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Gringsing berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu sabu dengan inisial TSA alias BONTAS. Pelaku hendak menjual beli shabu sebanyak 1 paket 1,60 gram kepada tersangka inisial MT.
Lalu dilakukan pengembangan dari tersangka inisial MT, pada 8 Mei 2024 pukul 23.00 WIB berhasil menangkap pengedar sabu dengan inisial SW alias VAMPIR dengan barang bukti 1 (satu) paket shabu 1,44 gram.
Baca Juga: Mau Adopsi Anak, Dinsos Kendal Beberkan Prosedurnya
"Lokasi penangkapan di wilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang," tambah Kasatnarkoba AKP Erdi Nuryawan.
Dari situ, dikembangkan lagi dan pada 9 Mei 2024 pukul 05.30 WIB, Polres Batang berhasil menangkap seorang pengedar sabu sabu inisial DN yang membawa shabu dari Bekasi seberat 10,16 gram. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
"Pada 23 Mei 2024 pukul 14.45 WIB, pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar ganja inisial AH dengan barang bukti 4 (empat) paket ganja 17,92 gram. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bawang," ungkapnya.
"Dua yang kami amankan residivis yaitu DM dan AH dengan kasus yang sama. Ada yang keluar dari Lapas Pekalongan dan Lapas Rowobelang. Modusnya dengan cara online, ada yang beli, jaringan terputus, diletakkan ada yang moto kemudian ada mengambil," ucapnya.
Baca Juga: Langkah Maju, Pj Bupati Batang Dundang ke Istana Negara Kenalkan Aplikasi Government Technology
Pihaknya menjerat NA alias Ganung, AH alias Maul, TSA alias Bontas, MT, SWalias VAMPIR dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Isinya dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar rupiah.