AYOSEMARANG.COM -- Sampai saat ini persoalan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Dengan adanya Tapera tersebut nantinya gaji karyawan harus dipotong setiap bulannya sebagai iuran.
Jika berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap karyawan harus merelakan gajinya dipotong sebsar 3 persen.etiap karyawan harus merelakan gajinya dipotong sebsar 3 persen.
Baca Juga: Kapan Potongan Gaji untuk Tapera Mulai Berlaku? Jawabannya Bikin Kaget
Jumlah tersebut terbagi 2,5 persen dari pekerja, sedangkan 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan.
Tabungan pembiayaan rumah ini akan mulai berlaku pada tahun 2027.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan di Kota Semarang mempunyai gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000. Jadi potongan 2,5 persen dibebankan karyawan Rp 125.000 dari gaji, sedangkan 0,5 persen dari perusahaan Rp 25.000. Jadi iuaran Tapera setiap bulannya adalah Rp 150.000.
Lantas kapan simpanan Tapera bisa diambil oleh karyawan?
Baca Juga: Siapa Saja yang Tidak Wajib Ikut Tapera? Begini Kriterianya
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2024 yang menyebutkan penyimpanan akan dilakukan pada jangka waktu tertentu hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan, namun jika tabungan tidak digunakan maka akan dikembalikan pada usai masa kepesertaan berakhir.
Tapera sendiri wajib bagi karyawan swasta, pegawai negeri, abdi negara, hingga pekerja lepas atau freelancer yang sudah memiliki penghasilan bulanan.
Selain itu, juga sudah berusia minimal 20 tahun tau sudah kawin saat melakukan perndaftaran.
Nantinya setelah jangka waktu kepesertaan berakhir, maka orang tersebut bisa mmengambil simpanan dengan cara disetorkan ke rekening bank atas nama peserta.
taerBaca Juga: Apakah Pekerja Bisa Menolak Pemotongan Gaji Tapera?