3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Sama seperti BPJS Kesahatan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian juga ditentukan dengan tingkatan risiko yang diambil dari potongan gaji karyawan swasta.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Besaran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun adalah sebesar 3 persen dari total gaji bulanan. Karyawan hanya terbebani 1 persen saja, sementara perusahaan harus menunggung 2 persen.
Baca Juga: Siapa Saja yang Tidak Wajib Ikut Tapera? Begini Kriterianya
5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua
Setiap bulan gaji karyawan swasta harus dipotong sebesar 5,7 persen untuk BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua. Pembagiannya 2 persen dari pekerja dan 3,7 persen dibayar perusahaan.
6. Potongan Asuransi
Beberapa perusahaan biasanya jga mengenakan potongan gaji untuk asuransi. Hal itu berlaku untuk perusahaan yang sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi swasta.
Besaran potongannya juga bermacam-macam sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh perusahaan.
Baca Juga: Apakah Pekerja Bisa Menolak Pemotongan Gaji Tapera?
7. Tapera
Tapera menjadi peraturan yang paling baru dari pemerinta. Dimana seluruh pekerja termasuk karyawan swasta wajib melakukan iuran sebesar 3 persen yang diambil dari gaji setiap bulan dengan skema 2,5 persen beban pekerja, sedangkan 0,5 persen dari perusahaan.