KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kepala Desa (kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo Kecamatan Cepiring ditahan Kejaksaan Negeri Kendal, setelah penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling tanah kas desa.
Selain menahan Kades dan Sekdes Botomulyo, Kejaksaan Negeri Kendal juga melakukan penahanan terhadap tersangka lain yakni Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring, Kabid Pemerintahan Dispermasdes dan Direktur sebuah pengembang perumahan.
“Memang benar tertanggal 10 Juni 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal sudah menetapkan 5 tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari terkait kasus tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Kecamatan Cepiring,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba saat memberikan keterangan Selasa 11 Juni 2024.
Kelima tersangka yang ditahan yakni inisal AR, Sekretaris Desa Botomulyo Cepiring, JS kasi pemerintahan kecamatan Cepiring, SI sebagai kepala desa Botomulyo, TS Kabid pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 dan SR Direktur PT RSS pengembang perumahan.
Dikatakan Kajari, penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan dan hingga kini masih melakukan pendalaman. “Kita sangat hati hati melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Selewengkan Dana Desa, Kades Gebang Diganjar 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Kajari menjelaskan modus yang dilakukan tersangka ini berawal dari sebidang tanah di desa Botomulyo seluas 16.000 meter persegi yang merupakan hak pengelolaan Sekdes Botomulyo.
Tanah tersebut digunakan untuk produksi batu bata sehingga Sekdes AR berinisiatif menukar guling tanah kas desa dan melakukan komunikasi dengan tersangka JS Kasi Pemerintahan kecamatan Cepiring.
“Kemudian AR dan JS ini mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa. Di bulan Februari 2022 atas persiapan yang disiapkan AR dan JS bertemu dengan investor dan sepakat Januari 2023 dan melakukan jual beli milik 8 orang dengan notaris,” ungkap Kajari.
Setelah sepakat dengan investor kemudian dilakukan Musdes untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti. Pihak sekdes membuat surat permohonan dilakukan tukar menukar kas desa melalui camat cepiring kepada bupati Kendal.
“Namun ijin tersebut tidak pernah sampai ke bupati untuk diberi disposisi. Sementara peran ST sebagai Kabid pemerintahan Dispermasdes tahun 2022 membuat persiapan melakukan dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemkab menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya,” jelasnya.
Baca Juga: Rp245 Juta Uang Pengembalian Korupsi Kades Gebang Diserahkan ke Kas Daerah
Hasil penyidikan berdasarkan minimal 2 bukti yang cukup yakni dasar tidak sesuai dengan prosedur disebutkan tidak dalam satu hamparan. Apabila ditengah bidang tersebut ada bidang tanah lainnya, tidak terhimpit namun tanah tersebut berada dijalan raya.
“Sejak awal tersangka sudah berinisiatif kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah desa dengan menyiapkan investor yang digunakan untuk perumahan,”kata Erny Veronica Maramba.