regional

Soal Jual Seragam di SMPN 4 Cepiring, Begini Penjelasan Kadisdikbud Kendal

Kamis, 13 Juni 2024 | 15:15 WIB
Seragam SMP Negeri 4 Cepiring. (Edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal Ferinando Rad Bonay memberikan penjelasan terkait dugaan jual beli seragam kepada siswa baru di SMP Negeri 4 Cepiring.

Berdasarkan  hasil klarifikasi kepada kepala sekolah dan guru SMP 4 Cepiring terkait potongan video dan dugaan jual seragam disimpulkan bahwa ada komunikasi yang tidak sampai dengan benar.

“Benar Sabtu, 1 Juni 2024 orang tua yang anaknya dinyatakan diterima menjadi siswa baru  diminta ke sekolah untuk mendampingi siswa, untuk diberikan penjelasan tentang sekolah dan pendaftaran ulang siswa baru,”katanya Kamis 13 Juni 2024.

Disampaikan , ada 2 blangko yang diberikan pada siswa baru. Blangko pertama tentang data pribadi siswa untuk data dasar untuk dimasukkan pada DAPODIK dan ini wajib dikumpulkan saat  daftar ulang.

“Apabila tidak dikumpulkan dianggap siswa baru tersebut tidak melakukan daftar ulang dan otomatis tidak diterima di SMP 4 Cepiring,”imbuhnya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Jual Seragam, Ombudsman Jateng Awasi PPDB SMP Negeri di Kendal

Sementara blangko kedua adalah titipan dari koperasi siswa, terkait dengan koperasi siswa memfasilitasi pemesanan seragam siswa baru yang mungkin mau pesan. Dikatakan Ferinando sesuai dengan Permendikbud nomor 50 Tahun 2022 ada 3 jenis pakaian yang dikenakan siswa.

Pertama pakaian nasional atau seragam OSIS, kedua Pramuka dan ketiga pakaian kekhasan sekolah yakni batik dan kaos olahraga.

“Untuk pakaian kekhasan sekolah ini tidak dijual bebas, yang menyediakan hanya koperasi siswa. Jadi jika orangtua ingin pesan bisa pesan di koperasi siswa. Sedangkan untuk seragam nasional dan pramuka dapat dibeli di tempat manapun secara bebas,”jelasnya.

Namun apabila ada orangtua yang ingin memesan lewat koperasi siswa juga akan memfasilitasi. Bagi orang tua yang ingin memesan 1 paket seragam sekolah dengan rincian harga untuk putri biasa Rp. 1. 525.000, putri jumbo Rp. 1.600.000. sedangkan untuk laki-laki biasa Rp. 1. 350.000 dan yang jumbo 1. 425.000.

Baca Juga: Dugaan Jual Beli Seragam, Disdiskbud Kendal Segera Panggil Guru SMPN 4 Cepiring

Satu paket meliputi  satu stel OSIS, satu  stel Pramuka, satu stel identitas sekolah batik Kendal satu stel kaos olah raga, tiga jilbab, 3 kaos kaki,  atribut sekolah ( badhe, dasi, topi, ikat pinggang), perlengkapan Pramuka ( hasduk, topi), tumbler dan tempat makan.

“Sifatnya tidak semua itu harus dipesan di koperasi, jika  orang tua siswa sudah memiliki atau ingin membeli di luar diperbolehkan. Dan apabila ingin memesan dapat mengisi blangko tersebut, untuk kemudian diserahkan kepada koperasi siswa,” terang ferinando.

Ferinando menegaskan  tidak benar kalau tidak memesan seragam di koperasi siswa tidak diterima di SMP Negeri 4 Cepiring. dan juga tidak benar orang tua siswa diwajibkan pesan seragam nasional dan Pramuka lewat koperasi siswa.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB