regional

Kemenangan PT Aquila Transido Utama dalam Sengketa Pelabuhan PLTU Batang: Mahkamah Agung Mengeluarkan Putusan Final

Jumat, 12 Juli 2024 | 16:17 WIB
Oktorian Tama Tuahta Sitepu, kuasa hukum PT Aquila Transido Utama menunjukkan salinan putusan Mahkamah Agung. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Dalam sebuah kasus yang melibatkan dugaan tagihan fiktif, PT Aquila Transido Utama berhasil memenangkan sengketa perdata melawan PT Sparta Putra Adhyaksa.

Kemenangan ini diperoleh setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan final yang memerintahkan PT Sparta untuk membayar seluruh tagihan yang ada dalam waktu 7 hari. Nilai tagihan jasa pandu kapal tersebut mencapai Rp 119,6 juta untuk 16 kapal.

"Kami mengimbau kepada PT Sparta Putra Adhyaksa agar menghormati putusan pengadilan ini dan segera, dalam tempo 7 hari, secara sukarela melaksanakan putusan Pengadilan," ujar Oktorian Tama Tuahta Sitepu, kuasa hukum PT Aquila Transido Utama, Jumat 12 Juli 2024.

Putusan Mahkamah Agung yang diterima pada Kamis, 11 Juli 2024, ini membuktikan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh PT Sparta terhadap PT Aquila tidak benar.

Baca Juga: Main Hakim Sendiri Sampai Meninggal Dunia, 5 Warga Semarang Diamankan Polisi

"Putusan ini sekaligus membuktikan bahwa tagihan yang ditagihkan oleh PT Aquila adalah sah dan bisa ditagihkan kepada PT Sparta Putra Adhyaksa," kata Oktorian.

Oktorian juga menyampaikan bahwa jika dalam waktu 7 hari PT Sparta tidak melakukan pembayaran, PT Aquila akan mengambil langkah lanjutan berupa eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan. PT Sparta sendiri berkantor di Kota Pekalongan.

"Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan. Permohonan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Pekalongan, dan Ketua Pengadilan melalui juru sita akan melakukan eksekusi," tandas Oktorian.

Keputusan ini menjadi bukti bahwa sistem hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan dalam penyelesaian sengketa perdata, terutama dalam kasus yang melibatkan dugaan tagihan fiktif seperti yang dialami oleh PT Aquila Transido Utama.

Baca Juga: Nana Sudjana Dampingi AHY Luncurkan Layanan Elektronik di 29 Kantor Pertanahan

Bagi PT Sparta Putra Adhyaksa, ini adalah peringatan untuk segera menyelesaikan kewajibannya demi menghindari tindakan hukum yang lebih lanjut.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB