regional

Tersebar Video Mesum di Kafe Pantai Sigandu Batang, Aparat Gabungan Lakukan Sosialisasi Penertiban di 200 Kafe Gazebo

Selasa, 16 Juli 2024 | 14:59 WIB
Sosialisasi penertiban kafe di sepanjang jalan Panti Sigandu- Ujungnegro oleh aparat gabungan Satpol PP, Polres, Kodim 0736 Batang. (Muslihun kontributor Batang)

Baca Juga: Unnes Buka Seleksi Mandiri Gelombang 2, Bisa Tes dari Rumah

“Kami bekerja sama dengan polres dan kodim untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik kafe. Kami ingin agar kafe hanya memiliki atap dan lantai, tanpa dinding. Jika tidak memenuhi persyaratan, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut,” tegas Dwi Pranggono.

Ia pun menegaskan jika dalam tiga hari dinding gazebo tidak dibongkar, maka pihak aparat akan melakukan tindakan tegas bongkar paksa.

"Jika pemilik kafe dalam tiga hari tidak melakukan pembongkaran dinding gazebo secara mandiri. Maka kami pihak aparatlah yang akan menertibkan,"ungkapnya.

Pihak berwenang akan terus memantau situasi di kafe Pantai Sigandu dan melakukan patroli untuk memastikan fasilitas yang ada sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Ketemu! Ini Arti Teka-teki MPLS Nasi Ketombe, Gorengan Bisul, Bantal Lumer, dan Nasi Lampu Merah

"Total ada 29 gazebo di lokasi tersebut, adapun disepaniang jalan wisata pantai Sigandu-Ujungnegoro ada sekitar 200 gazebo yang serupa. Dan ini juga menjadi perhatian untuk ditertibkan," tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, aparat gabungan juga memasang stiker bertuliskan Larangan Pelacuran di Wilayab Kabupaten Batang.

PERDA Nomor 6 Tahun 2011

Pasal 3 bunyi : “Setiap ung di wilayah daerah secara sendiri-sendiri atau bersamama dilarangembujuk/ merayu, mempengaruhi, memikat, mengajak dan atau memaksa orang lain dengan kata-kata, isyarat, tanda, dan/atau perbuatan lainnya yang mengakibat perbuatan pelacuran.”

Pasal 4 ayat (2) Berbunyi : “Setiap orang di wilayah daerah secara sendiri-sendiri atau bersamama sama dilarang untuk melakukan kegiatan pelacuran.”

Baca Juga: Marak Penipuan Online, BSI Imbau Nasabah Lebih Waspada

Ancaman pidana Terhadap Pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2011

“Setiap rang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9:2 Pasal 11 pasal 13:3 diadiancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda, rendah Rp1.000.000,00 paling tinggi Rp. 50.000.000,00.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB