BATANG, AYOSEMARANG.COM - Bentrok brutal yang pecah di Desa Subah, Kabupaten Batang, pada Sabtu, 10 Agustus 2024 bukan sekadar keributan biasa, melainkan sebuah perang antar gengster yang berujung pada tewasnya seorang remaja yang bekerja sebagai sekuriti di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.
Kepolisian Resor (Polres) Batang mengonfirmasi bahwa insiden tragis ini merupakan puncak dari perseteruan antara dua geng lokal, Genk Kembang Lestari dan Geng TIMATIL Subah.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dengan tegas menyatakan bahwa peristiwa ini adalah akibat dari tantangan duel yang dimulai di media sosial.
"Kejadian ini bermula dari tantang-menantang antara dua kelompok gengster melalui media sosial Instagram. Mereka kemudian sepakat untuk berduel di lokasi tersebut. Istilah mereka war (perang)," ungkap Nur Cahyo dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Sempat Dicibir Suporter, Gilbert Agius Nilai Aulia Rahman Tak Sepenuhnya Tampil Buruk
Bentrok tersebut berlangsung di kawasan Hutan Jati, Jalan Ngeplas, Desa Subah, sekitar pukul 02.30 WIB. Di tempat yang jauh dari hiruk-pikuk kota, dua kelompok geng ini saling serang dengan senjata tajam seperti clurit, pedang, dan corbek, yang sengaja mereka bawa untuk memperkuat geng sekaligus menciptakan konten kekerasan di media sosial.
"Sungguh memprihatinkan melihat anak-anak muda ini memilih jalan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dan sensasi di media sosial," kata Kapolres.
Tawuran ini tidak hanya melibatkan remaja dewasa, tetapi juga anak-anak di bawah umur, yang menunjukkan betapa parahnya pengaruh negatif dari persaingan antar geng.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa konflik dimulai setelah admin Instagram dari kedua geng saling memprovokasi di direct message (DM), berujung pada kesepakatan untuk bertemu dan berduel. Bentrokan itu menewaskan seorang anggota Geng TIMATIL Subah, Hamzah, yang meninggal dunia di Puskesmas Subah akibat luka parah yang dideritanya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 Halaman 32 - 38 Kurikulum Merdeka: Uji Pengetahuan Akhir
Tim Abirawa yang segera dikerahkan ke lokasi kejadian berhasil mengamankan sejumlah remaja dari kedua geng beserta senjata tajam yang mereka gunakan. Dari pihak Genk Kembang Lestari, polisi mengamankan tiga pelaku dewasa yaitu Radipta Pratama Satya (19), Muhammad Farhan Riyadi (20), dan Muhammad Nevin Agra Prana Santa (19). Selain itu, empat pelaku anak-anak juga ditangkap, dengan usia paling muda 15 tahun.
"Dari pengakuan, para pelaku di bawah umur, mereka ingin ikut karena mereka ingin keren. Ini hal yang salah, seharusnya kalau keren itu untuk kegiatan-kegiatan positif," ujar Kapolres dengan nada prihatin.
Dari Geng TIMATIL Subah, polisi mengamankan tiga pelaku dewasa, termasuk Alfid Ridwan (19), Dhana Anazaputra (20), dan Risanto (19), serta dua pelaku anak-anak berusia 14 dan 16 tahun.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian, senjata tajam, serta kendaraan roda dua yang digunakan oleh para pelaku.
Kapolres Batang menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara, terutama jika tindakan tersebut menyebabkan kematian. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.