BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang baru saja mencatatkan langkah penting dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Sendang, KPU resmi mencoret sekitar 975 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar pemilih sementara (DPS).
Dengan pencoretan ini, jumlah pemilih yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kini mencapai 620.695.
“Angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 621.670 pemilih,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, Rabu 18 September 2024.
Baca Juga: Pergi ke Sawah Lupa Matikan Api di Tungku, Rumah Rukayah Ludes Terbakar
Penurunan ini, lanjutnya, terjadi akibat peningkatan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat. Penyebab sejumlah pemilih dinyatakan TMS beragam.
“Seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, ataupun perubahan status lainnya,” jelas Susanto.
Proses penetapan DPT, menurutnya, dilakukan dengan cermat dan teliti, melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memvalidasi data pemilih secara akurat.
DPT yang telah ditetapkan diharapkan dapat menjadi dasar yang tepat bagi pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga proses pemilihan bisa berlangsung dengan lancar dan demokratis.
Baca Juga: 2 Oknum Kades di Batang Diduga Terlibat Deklarasi Paslon Bupati 2024, Bawaslu Lakukan Penyelidikan
Menariknya, KPU juga mengumumkan bahwa pasangan calon resmi akan ditetapkan pada 22 September mendatang secara tertutup, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut dan Deklarasi Kampanye Damai pada 23 September 2024.
Dalam acara tersebut, Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, turut hadir dan memberikan imbauan kepada masyarakat.
“Saya harap masyarakat bisa lebih cerdas dan memahami visi misi paslon yang akan ditetapkan,” ujar Lani.
Ia menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan hak pilih mereka dengan bijak.