regional

Cabup Basuki Akui Mobil Branding Paslon di Rumdin Wabup Hanya Ambil Barang Saja

Jumat, 27 September 2024 | 19:50 WIB
Bawaslu Kendal meminta konfirmasi kepada clon bupati Windu Suko Basuki terkait mobil branding yang terparkir di Rumdin wabup. (Dokumen bawaslu)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal bertindak cepat untuk menyelidiki dugaan penggunaan fasilitas pejabat yang dilakukan wakil bupati yang juga calon bupati Kendal Windu Suko Basuki.

Laporan adanya mobil branding bergambar pasangan Basuki-Nashri di Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Bupati Kendal ditelusuri dengan mengecek dan meminta keterangan baik Pemerintah Kabupaten Kendal, penjaga rumdin hingga calon bupati Windu Suko Basuki.

"Langkah awal yang dilakukan Bawaslu Kendal yakni membuat tim penelusuran terkait dugaan pelanggaran terhadap informasi tersebut," tegas Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, Jumat 27 september 2024.

Bawaslu Kendal yang mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Kendal menemukan  rumah dinas wabup ini tidak lagi ditempati Wndu Suko Basuki.  "Dari keterangan penjaga yang juga anggota Satpol PP bernama Budi membenarkan jika  sebelumnya telah terparkir di halaman rumah dinas mobil branding calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal," imbuh Hevy.

Namun keterangan dari penjaga rumdin, mobil branding paslon tersebut  hanya sebentar saja untuk mengambil barang yang masih ada di rumah dinas.

Tak hanya itu, Bawaslu Kendal juga meminta keterangan secara langsung kepada Windu Suko Basuki. Yang bersangkutan mengatakan sudah tidak tinggal di rumdin wabup Kendal sejak penetapan calon oleh KPU Kendal.

Soal mobil branding paslon, Windu Suko Basuki tidak menampik bahwa mobil tersebut  terparkir di halaman rumah dinas hanya untuk mengambil barang -barang pribadi yang masih tertinggal terutama beberapa pakaian," terang ketua Bawaslu.

Baca Juga: Soal Mobil Branding Paslon di Rumdin Wakil Bupati Kendal, Bawaslu Masih lakukan Pengkajian  

Sedangkan  informasi bahwa yang bersangkutan masih tinggal di rumah dinas diakui karena  untuk menghindari beberapa oknum yang belakangan ini mencarinya. Untuk alasan privasinya, sehingga yang bersangkutan menjawab berada di rumah dinas.

Bawaslu Kendal sebelumnya juga meminta konfirmasi kepada Pemkab Kendal dalam hal ini  

Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Sugiono yang didampigi Asmin, Pengelola Aset dan Kabag Umum Pemda Kendal.

Dalam keterangan pihak terkait, diperoleh bahwa surat pengajuan cuti Wakil Bupati Kendal di luar tanggungan negara diajukan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kendal tanggal 23 september 2024.

" Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa sejak penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada yang bersangkutan telah ditarik semuanya termasuk rumah dinas, hak protokoler dan sebagainya," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB