regional

Sita Lebih Banyak dari Tahun Lalu, Bea Cukai Jateng dan DIY Ajak Masyarakat Kenali Rokok Ilegal dan Jenis Cukai

Rabu, 9 Oktober 2024 | 21:08 WIB
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng Akhmad Rofiq (tengah) saat menerangkan jika pihaknya mengajak masyarakat untuk mengenali rokok ilegal serta cukai agar peredaran rokok ilegal tidak terjadi lagi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mencatat capaian tinggi daripada tahun lalu di penghujung tahun 2024.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq mengungkapkan, sepanjang tahun ini lembaganya sudah menyita 87,6 juta batang rokok ilegal.

Dalam penyitaan ini pendapatan negara yang berhasil diselamatkan dari penyitaan tersebut mencapai lebih dari Rp83 miliar.

"Kita sampaikan angka penindakan kita sampai dengan hari ini di jumlah sekitar 87 juta batang, tepatnya 87,6 juta batang. Ini angka cukup besar karena tahun kemarin itu sekitar 90 juta (batang) setahun," kata Rofiq dalam acara temu media yang digelar di Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jateng dan DIY di Semarang, Rabu 9 Oktober 2024.

Baca Juga: Intip Kecanggihan Samsung A16 5G, Ponsel dengan 6 Tahun Pembaruan OS

Kemudian menambahkan, jika dikonversikan, nilai 87,6 juta batang rokok itu mencapai Rp122,29 miliar.

"Pendapatan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp83,62 miliar," ujarnya.

Selain itu Rofiq menyampaikan, hingga akhir tahun ini, Ditjen Bea Cukai Jateng dan DIY akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum serta pemerintah-pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

"Kita harapkan penindakan sampai akhir tahun ini sampai 100 jutaan (batang)," ucapnya.

Oleh karena itu Charda Ika Wijaya, Kasi PKC VII mengajak masyarakat untuk mengenali bagaimana ciri-ciri rokok ilegal. Sebab tahun ini penyitaan rokok ilegal semakin tinggi.

Baca Juga: Jawaban Kegiatan Membaca Teks Berita Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 34, Ini Kuncinya

Pertama, rokok ilegal polos atau tanpa pita cukai. Hal itu bisa dilihat di kemasan rokok yang misalnya tidak tertempel pita cukai.

Kemudian adanya pita cukai palsu, dimana gambar atau warna pita cukai berbeda dengan yang asli.

Selain itu ada juga yang memakai pita cukai bekas. Tandanya pita cukai yang digunakan terlihat sobek berkerut atau kusut.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB