AYOSEMARANG.COM -- Setidaknya ada lima kabupaten kota dengan besaran UMK tertinggi di Jawa Tengah.
Upah minimum kabutapen kota (UMK) yang dulu disebut dengan upah minimum regional (UMR) akan ditetapkan setelah pemerintah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP).
Nah, besaran UMK akan dihitung berdasarkan jumlah kenaikan UMP yang sudah diresmikan.
Perhitungan besaran UMP memakai formulasi upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Baca Juga: Sudah Diusulkan, UMK Kota Semarang 2025 Naik Berapa Persen? Masih Tertinggi di Jawa Tengah
Nilai alfa adalah wujud indeks tertentu yang ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah
Formulasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan.
Nantinya usulan kenaikan upah minimum akan dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Jika melihat pada kenaikan UMK 2024, terdapat lima kabupaten kota di Jawa Tengah dengan UMK tertinggi, mana saja?
Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMP 2025 dari Menaker, Inilah Daftar Besaran yang Berlaku Saat Ini
Diperingkat pertama ada UMK Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969 yang naik dari sebelumnya Rp3.060.349.
Kabupaten Demak diperingkat kedua dengan besaran Rp 2.761.236, jumlah tersebut mengalami kenaikan dari Rp2.680.421.
Pada tahun 2024, UMK Kendal naik dari Rp2.508.300 menjadi Rp 2.613.573.
Peringkat keempat ditempati Kabupaten Semarang yang memiliki UMK sebesar Rp 2.582.287 dari sebelumnya Rp2.480.988.