UMK Cilacap 2025
= UMK Cilacap 2024 + 10%
= Rp2.479.106 + Rp247.911
= Rp2.727.017.
(*)
Disclaimer: Angka tersebut hanya sekadar perhitungan yang didasarkan pada usulan buruh. Kepastian besaran kenaikan UMK 2025 di Jateng masih harus menunggu penetapan dari pemerintah.