= UMK Brebes 2024 + 10%
= Rp2.103.100 + Rp210.310
= Rp2,313,410.
(*)
Disclaimer: Angka tersebut hanya sekadar perhitungan yang didasarkan pada usulan buruh. Kepastian besaran kenaikan UMK 2025 di Jateng masih harus menunggu penetapan dari pemerintah.