AYOSEMARANG.COM -- Serikat buruh di Jawa Tengah menuntuk naik upah minimum provinsi dan kabupaten kota atau UMP UMK bisa naik hingga 10 persen.
Tidak hanya itu saja, mereka juga menolak perhitungan UMK 2025 jika masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
Perhitungan tersebut menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Buruh beranggapan formula PP Nomor 51 membuat daya beli masyarakat Jateng semakin rendah dan membuat pengangguran semakin banyak.
Baca Juga: Pekerja Harus Tahu! UMK Cilacap 2025 Pasti Tembus Rp 2,7 Juta? Cek Upah Minimum 5 Tahun Terakhir
Jika PP Nomor 51 masih digunakan, maka yang terjadi UMK Jateng 2025 juga akan semakin rendah.
Mirisnya lagi, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan upah pekerja paling kecil di Indonesia.
Kenyataan tersebut pastinya membuat buruh semakin memperjuangkan kenaikan upah tahun 2025 demi meningkatkan kesejahteraan hidup.
Sebelum dinaikan, berikut daftar besarakan upah minimum di Jawa Tengah tahun 2023 dan 2024 di 35 kabupaten dan kota.
Baca Juga: UMK 5 Kabupaten di Jawa Tengah Setara Gaji PNS Golongan 1, Besarannya Cuma Segini
1 . Kota Semarang
Tahun 2023: Rp3.060.348
Tahun 2024: Rp3.243.969
2. UMK Kabupaten Demak