regional

Awas, Kades di Batang Nekat Main Politik Uang Terancam Denda Rp1 Miliar

Jumat, 15 November 2024 | 11:34 WIB
Video Iklan Layanan Masyarakat Bawaslu Batang. (Tangkapan Layar Youtube )

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Di tengah hiruk pikuk Pilkada 2024, sosok kepala desa (kades) sebagai pemimpin tertinggi di wilayah pemerintahan desa dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas.

Bukan sekadar formalitas, netralitas ini menjadi kunci dalam menjamin pelayanan yang adil dan setara bagi seluruh masyarakat desa.

"Kepala Desa harus Netral agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tidak terdapat tekanan publik terhadap masyarakat desa," tegas Mahrbur, Kepala Bawaslu Batang, Jumat 15 November 2024.

Baca Juga: Tanggap Bencana Warga Kaliputih Simulasikan Penanganan Bencana

Ia juga menekankan pentingnya peran kades dalam menjaga kemurnian proses demokrasi di tingkat akar rumput.

Peringatan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Para kades yang terbukti tidak netral akan berhadapan dengan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015, berupa pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda hingga Rp 6.000.000.

Lebih dari itu, praktik politik uang yang kerap menjadi godaan dalam kontestasi politik juga diancam sanksi berat.

Baik pemberi maupun penerima, keduanya terancam hukuman yang sama berdasarkan Pasal 187A Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pidana penjara hingga 72 bulan dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Baca Juga: Lapuk Dimakan Usia, Rumah Petani di Desa Laban Kangkung Roboh

Ketegasan aturan ini mencerminkan betapa seriusnya upaya menjaga integritas proses demokrasi.

Kepala desa, sebagai ujung tombak pemerintahan di level desa, memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim politik yang sehat dan berkeadilan.

Ketidaknetralan kades bukan hanya soal melanggar aturan, tetapi juga bisa berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Diskriminasi dalam pelayanan publik menjadi ancaman nyata ketika seorang kepala desa tidak mampu menjaga netralitasnya.

Baca Juga: Tanggul Bodri yang Bocor di Desa Lanji Sementara Ditambal Karung Berisi Pasir

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB