= UMK Kabupaten Probolinggo 2024 + 10%
= Rp2.806.955 + Rp280.070
= Rp3.087.025
Bisa dilihat jika ada kenaikan upah minimum sebesar 10 persen, maka UMK Probolinggo 2025 sudah menyentuh angka Rp3 juta, sedangkan UMK Situbondo 2025 berada di angka Rp2,3 jutaan.
(*)
Disclaimer: Nilai di atas hanya sekadar perhitungan yang didasarkan pada besaran tuntutan kenaikan upah minimum dari buruh. Kepastian kenaikan UMK 2025 di Indonesia masih harus menunggu penetapan resmi dari pemerintah.