= Rp2.940.716
Namun, angka di atas masih sekadar perkiraan saja, karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) biasanya akan ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan.
Saat ini, Permenaker terkait UMP 2025 masih dalam proses persiapan dan dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Permenaker ini akan segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024. (*)