AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum provinsi (UMP) 2025 sudah ditetapkan naik 6,5 persen oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu.
Kenaikan tersebut juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Timur.
Sebagai infromasi, UMP tahun 2025 di Jatim sebesar Rp2.165.244, setelah mengalami kenaikan 6,5 persen makan nominalnnya bertambah menjadi Rp2.305.984 di tahun 2025.
Jumlah tersebut mengalami penambahan sekitar Rp140.740.
Nantinya kenaikan UMP juga sedikit banyak akan berpengaruh pada kenaikan persentasi upah minimum kabupaten kota (UMK).
Sayangnya, sampai sekarang pemerintah Provinsi Jawa Timur masih melakukan perhitungan terkait UMK 2025.
Perhitungan tersebut dilakukan bersama dewan pengupahan, pengusaham, hingga serikat buruh untuk mendapatkan kesepakatan nominal kenaikan yang sesuai.
Apabilan nantinya UMK Jatim 2025 ikut naik sebesar 6,5 persen, terdapat sejumlah daerah dengan upah buruh lebih dari Rp3 juta, seperti Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Bocoran UMK Jawa Timur 2025 Naik 6,5 Persen! Gresik, Sidoarjo,Pasuruhan, Mojokerjo di Bawah Rp5 Juta
Inilah daftar besaran perdiksi UMK tahun depan di seluruh kabupaten kota di Jawa Timur.
1. UMK Kota Surabaya 2024 Rp4.725.479 naik menjadi Rp5.032.635
2. UMK Kota Gresik 2024 Rp4.642.031 naik menjadi Rp4.940.314
3. UMK Kabupaten Sidoarjo 2024 Rp4.638.582 naik menjadi Rp4.940.089