4. Sulawesi Utara
Sulawesi Utara menetapkan UMP sebesar Rp3.545.000 untuk tahun 2024, yang menunjukkan kenaikan sebesar 1,67 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp3.485.000. Meskipun kenaikan persentasenya lebih rendah dibandingkan provinsi lainnya, angka ini tetap memberi harapan bagi pekerja di Sulawesi Utara.
5. Aceh
Provinsi Aceh menutup daftar lima wilayah dengan UMP tertinggi pada 2024 dengan besaran Rp3.460.672. UMP di Aceh mengalami kenaikan sebesar 1,38 persen atau Rp47.006 dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.413.666.
Baca Juga: 10 Cara Efektif Mengusir Lalat dari Rumah, Sekali Coba Serangga Pengganggu Itu Enggak Mau Balik Lagi
Dengan kenaikan UMP di berbagai provinsi ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat, terutama di daerah-daerah yang memiliki biaya hidup tinggi. Tentunya, kebijakan ini merupakan langkah positif dalam memperbaiki taraf hidup masyarakat Indonesia.