AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah sudah resmi menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut bisa menjadi acuan setiap daerah untuk menetapkan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025.
Namun, besaran setiap daerah pasti akan berbeda-beda karenan nantinya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
Sebagai informasi, UMK menjadi dasar nominal untuk para perusahaan untuk memberkan gaji para karyawanya.
Untuk prediksi, jika UMK Jateng 2025 juga mengalami kenaikan 6,5 persen, maka upah pekerj di Jawa Tengah pun ikut bertambah.
Diketahui, hanya Kota Semarang daerah yang memiliki upah di atas Rp3 juta.
Sayangnya, meski sudah naik 6,5 persen tenyata masih banyak daerah yang bersaran upahnya masih di bawah Rp 2,5 juta.
Inilah prediksi UMK Jawa Tengah 2025 jika naik mengikuti persentasi UMP:
1. Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247
2. Kabupaten Banyumas: Rp2.338.409
3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475