regional

Masih Banyak Upah di Bawah Rp2,5 Juta Meski UMK Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Daftarnya

Rabu, 4 Desember 2024 | 07:39 WIB
Prediksi UMK Jawa Tengah 2025 jika naik mengikuti persentasi UMP. (pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah sudah resmi menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan tersebut bisa menjadi acuan setiap daerah untuk menetapkan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025.

Namun, besaran setiap daerah pasti akan berbeda-beda karenan nantinya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

Sebagai informasi, UMK menjadi dasar nominal untuk para perusahaan untuk memberkan gaji para karyawanya.

Baca Juga: Meski Belum Tembus 3,5 Juta, UMK Semarang 2025 Tetap Meroket? Diperkirakan Jadi Satu-satunya di Jateng yang Naik Lebih dari 200 Ribu

Untuk prediksi, jika UMK Jateng 2025 juga mengalami kenaikan 6,5 persen, maka upah pekerj di Jawa Tengah pun ikut bertambah.

Diketahui, hanya Kota Semarang daerah yang memiliki upah di atas Rp3 juta.

Sayangnya, meski sudah naik 6,5 persen tenyata masih banyak daerah yang bersaran upahnya masih di bawah Rp 2,5 juta.

Inilah prediksi UMK Jawa Tengah 2025 jika naik mengikuti persentasi UMP:

Baca Juga: Masuk Top 3 Upah Minimum di Jateng Tahun 2024, UMK Kendal 2025 Diperkirakan Nambah Lebih dari 150 Ribu

1. Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247

2. Kabupaten Banyumas: Rp2.338.409

3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283

4. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB